Bekantan atau biasa disebut Monyet Belanda merupakan satwa endemik Pulau Kalimantan (Indonesia, Brunei, dan Malaysia). Bekantan merupakan sejenis kera yang mempunyai ciri khas hidung yang panjang dan besar dengan rambut berwarna coklat kemerahan. Dalam bahasa ilmiah, Bekantan disebut Nasalis larvatus.
Bekantan dalam bahasa latin (ilmiah) disebut Nasalis larvatus, sedang dalam bahasa inggris disebut Long-Nosed Monkey atau Proboscis Monkey. Di negara-negara lain disebut dengan beberapa nama seperti Kera Bekantan (Malaysia), Bangkatan (Brunei), Neusaap (Belanda). Masyarakat Kalimantan sendiri memberikan beberapa nama pada spesies kera berhidung panjang ini seperti Kera Belanda, Pika, Bahara Bentangan, Raseng dan Kahau.
Bekantan yang merupakan satu dari dua spesies anggota Genus Nasalis ini sebenarnya terdiri atas dua subspesies yaitu Nasalis larvatus larvatus dan Nasalis larvatus orientalis. Nasalis larvatus larvatus terdapat dihampir seluruh bagian pulau Kalimantan sedangkan Nasalis larvatus orientalis terdapat di bagian timur laut dari Pulau Kalimantan.
Bekantan dalam bahasa latin (ilmiah) disebut Nasalis larvatus, sedang dalam bahasa inggris disebut Long-Nosed Monkey atau Proboscis Monkey. Di negara-negara lain disebut dengan beberapa nama seperti Kera Bekantan (Malaysia), Bangkatan (Brunei), Neusaap (Belanda). Masyarakat Kalimantan sendiri memberikan beberapa nama pada spesies kera berhidung panjang ini seperti Kera Belanda, Pika, Bahara Bentangan, Raseng dan Kahau.
Bekantan yang merupakan satu dari dua spesies anggota Genus Nasalis ini sebenarnya terdiri atas dua subspesies yaitu Nasalis larvatus larvatus dan Nasalis larvatus orientalis. Nasalis larvatus larvatus terdapat dihampir seluruh bagian pulau Kalimantan sedangkan Nasalis larvatus orientalis terdapat di bagian timur laut dari Pulau Kalimantan.
Pada
tahun 1990, pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan Bekantan sebagai
satwa maskot atau satwa identitas provinsi berdasarkan SK Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan No. 29, tanggal 16 Januari 1990. Dengan
dijadikannya Bekantan sebagai maskot daerah Kalimantan Selatan, maka Pulau
Kaget sebagai habitat bekantan mempunyai nilai strategis baik sebagai simbol
daerah maupun sebagai tempat wisata. Pulau Kaget merupakan salah satu obyek wisata yang berada
di kawasan hutan di Kabupaten Barito Kuala. Pulau ini adalah sebuah delta yang
terletak di dekat muara sungai Barito. Pulau ini merupakan habitat bagi monyet
besar berhidung panjang atau oleh penduduk setempat disebut dengan
Bekantan (Nasalis Larvatus). Di tempat ini juga hidup beberapa jenis burung,
seperti elang laut perut putih (heliaetus leucogaster), elang bondol (Haliastur
indus), raja udang biru (Halycon chloris), dan lain-lain. Sejak
tahun 1976, pulau seluas 85 Ha ini ditetapkan sebagai cagar alam berdasarkan
SK. Menteri Pertanian No.788/Kptsum11/1976. Oleh
karena menjadi habitat dari satwa yang dilindungi dan menjadi simbol daerah,
maka Cagar Alam Pulau Kaget menjadi salah satu tujuan wisata alam tidak saja
dari Kalimantan Selatan dan daerah lain di Indonesia tetapi juga Mancanegara.
Untuk
ke tempat ini, dari Kota Banjarmasin pengunjung dapat menggunakan speed boat
dengan waktu tempuh sekitar 15 menit atau sekitar 1,5 jam bila menggunakan
kelotok.
Pengunjung
yang memasuki kawasan pulau ini, khususnya yang berkunjung pertama kali, akan
terkaget-kaget atau akan merangkul temannya ketika secara tiba-tiba dari
rerimbunan pepohonan terdengar suara “nguuuk….nguuuuk, nguuuuuuk….” dari
kera-kera yang jumlahnya ratusan. Kekagetan ini akan menyebababkan para
pengunjung akan selalu teringat pada Bekantan yang ada di Pulau Kaget. Selain
itu, pengunjung juga akan semakin terpesona menyaksikan kelincahan binatang-binatang
yang terkenal pemalu dan hanya berada di Pulau Kalimantan ini berlompatan
kegirangan dari satu pohon ke pohon yang lain.
Namun
sayang, penebangan liar dan pencemaran lingkungan menyebabkan kondisi alam
pulau ini cukup kritis. Salah satu jenis pohon yang kondisinya semakin kritis
adalah pohon Rambai Padi (sonneratia caseolaris) yang merupakan sumber makanan
bagi Bekantan, sehingga menyebabkan jumlah satwa ini semakin hari semakin
sedikit.
Perlindungan
terhadap satwa ini dapat dilihat pada Peraturan Perlindungan Binatang Liar No.
266 Tahun 1931, UU No. 5 Tahun 1990, SK Menteri Kehutanan No. 301/Kpts-II/1991,
SK Menteri Kehutanan No. 882/Kpts-II/1992, dan PP No.7 Tahun 1999. Secara
internasional, satwa ini dikategorikan rentan dalam IUCN (International
Union for Conservation of Nature and Natural Resources) Red Data Book dan
dimasukkan ke dalam Appendix I CITES (Convention on International Trade in
Endangered Species of Wild Flora and Fauna).
Upaya pemulihan kawasan ini mulai membuahkan hasil.
Anakan pohon rambai yang tumbuh secara alami maupun buatan tumbuh dengan baik.
Diharapkan kawasan yang memiliki nilai konservasi perlindungan ekositem hutan
mangrove beserta keanekaragaman hayatinya dapat pulih seperti semula.
sumber : id.wikipedia.org & clickborneo.com
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !